SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN

Rabu, 16 September 2015

Dispenda Kepri Hapus Denda Pajak Kendaraan

Media Center Batam – Kabar gembira bagi masyarakat Kepri. Saat ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) 2 dan selanjutnya, baik kendaraan roda dua maupun empat. 

Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya mengatakan, aturan penghapusan denda pajak tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015.



Tujuannya, tidak lain memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak. 


“Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Bagi masyarakat memiliki tunggakan diharapkan dapat dilakukan sekarang,”kata Diki, Selasa (15/9). 


Ia menuturkan, aturan tersebut berlaku mulai September ini hingga 31 Desember mendatang. Selama tiga bulan ini masyarakat diberi keringanan pembayaran. 
Selain itu, upaya pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bulan ini juga untuk mendongkrak pendapatan daerah. Diakui, selama ini memang masih ada masyarakat yang enggan melakukan pembayaran pajak.



PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan tidak akan dikenakan pajak. Sementara BBN, berlaku untuk ke dua dan seterusnya. 


“Kalau BBN 1 tidak dihapus. Inikan pembelian baru. Tapi, kalau BBN 2 dan seterusnya digratiskan,”katanya. 


Sesuai aturan, denda pajak sendiri dikenakan dua persen perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dikenakan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen. 


“Di Batam, selain di kantor utama Samsat, pembayaran sendiri dapat dilakukan di counter kita di BCS Mall, Harbour Bay Mall, Samsat keliling maupun di UPTD kita yang ada di SP Plaza Batuaji,”jelasnya.