Dianggap mengingkari hasil kesepakatan Dewan Pengupakan Kota Batam dimana pemerintah adalah bagian dari kesepakatan tersebut, ribuan buruh dari Tanjung Uncang Senin (9/11) keluar dari tempat kerja masing - masing untuk melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja sesuai instruksi dari masing - masing serikat. para buruh menuntut Walikota Batam untuk segera merevisi rekomendasi Walikota Batam ke Gubernur Kepulaun Riau yang tidak sesuai dengan kesepakatan DPK yang telah disepakati.
Sesuai dengan instruksi Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPA SPI) yang tertuang dalam surat bernomor : KHUSUS/FSPA SPSI/BTM/XI/2015 bahwa unjuk rasa akan dilaksanakan sampai hari Jum'at 13 November 2015. Sedangkan instruksi unjuk rasa dari Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia untuk seluruh anggotanya dilakukan selama 3 hari yaitu tanggal 9,10,dan 11 November 2015. Akibat aksi unjuk rasa dan mogok kerja gabungan yang dilakukan oleh beberapa serikat buruh dikota Batam, jalan Tanjung Uncang sempat mengalami macet total dalam beberapa jam. Terlihat barisan buruh dan pekerja konvoi bersama diajalan Tanjung Uncang menuju ke lokasi tujuan yaitu Kantor Walikota Batam. sedangkan pihak kepolisian berusaha mengatur lalu lintas dengan sebaik mungkin agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum sebagai pengguna jalan.